PUTRAJAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Malaysia mendengarkan banding yang diajukan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun, Senin (5/4/2021). Sebelumnya Najib dihukum karena terkait penjarahan besar-besaran dana investasi negara 1MDB yang menjatuhkan pemerintahannya pada 2018.
Banding tersebut diajukan lebih dari delapan bulan setelah pengadilan tinggi memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Ia merupakan pemimpin Malaysia pertama yang dihukum.
Namun demikian, Najib mengaku telah diperdaya oleh bankir nakal dan kasus ini merupakan permainan politik.
Baca Juga: Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun usai Dinyatakan Bersalah pada Kasus Korupsi 1MDB
Putusan itu adalah bagian dari yang pertama dari beberapa persidangan korupsi terhadap Najib terkait skandal 1MDB, yang memicu penyelidikan di AS dan beberapa negara lainnya. Penyelidik menuduh bahwa lebih dari $ 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB dan dicuci oleh rekan Najib.
Seperti dikutip dari the Associated Press, Najib, 67, tiba di Pengadilan Banding Senin pagi, tetapi tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Najib membantah semua kesalahan dan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Juli lalu, Najib membuat pernyataan singkat di bawah sumpah sebelum dijatuhi hukuman, mengatakan dia tidak mengetahui 42 juta ringgit yang disalurkan ke rekening banknya dari SRC International, yang merupakan bekas unit 1MDB.
Najib mengaku dia ditipu oleh buronan pemodal Malaysia Low Taek Jho. Low mengatakan bahwa uang tersebut adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Arab Saudi, agar Najib tidak curiga pada penjarahan yang dilakukan terhadap 1MDB. Namun hakim memutuskan bahwa argument Najib tersebut lemah.
Baca Juga: Najib Razak Hadapi 25 Tuduhan Baru Kasus Pencucian Uang
Penyelidik telah menetapkan Low sebagai dalang di balik penjarahan 1MDB, namun hingga kini dia masih tetap buron.
Istri Najib dan beberapa pejabat dari partainya dan pemerintahan sebelumnya juga telah didakwa dengan kasus korupsi terkait korupsi 1MDB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.