MOSKOW, KOMPAS.TV - Rusia akan menanggapi sanksi personal terbaru yang dijatuhkan oleh Uni Eropa (UE) terkait penjatuhan hukuman penjara terhadap kritikus Kremlin Alexei Navalny, kata Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Alexander Grushko pada Senin (01/03/2021).
"Akan ada reaksi dari pihak kami," menurut laporan kantor berita TASS yang mengutip Grushko.
Wakil menteri luar negeri Rusia itu mengatakan langkah UE tidak mengherankan bagi Rusia, seraya menambahkan tindakan semacam itu melanggar hukum dan dapat memicu hancurnya hubungan bilateral.
"Ini benar-benar jalan buntu yang memiliki efek destruktif terhadap hubungan bilateral dan sama sekali tidak memenuhi kepentingan negara-negara Eropa itu sendiri," demikian Grushko menekankan.
Sebelumnya, Uni Eropa pada Senin lalu (menyetujui penjatuhan sanksi personal terhadap empat pejabat penegak hukum senior Rusia sehubungan dengan penahanan Navalny. Sanksi-sanksi tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pekan ini.
Baca Juga: Rusia Kecewa Uni Eropa Ikut Campur Urusan Dalam Negeri Rusia Atas Penangkapan Alexei Navalny
Kementerian Luar Negeri Rusia pada Senin (22/02/2021) mengatakan pihaknya kecewa mengetahui para menteri luar negeri Uni Eropa (UE) telah memutuskan untuk menyiapkan sanksi baru terhadap sejumlah warga negara Rusia "dengan dalih yang tidak masuk akal."
Sebelumnya pada hari yang sama, Josep Borrell, Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan seperti dikutip Xinhua, Selasa (23/02/2021), mengatakan para menteri luar negeri blok tersebut telah sepakat untuk memberlakukan langkah pembatasan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas "penangkapan, penghukuman, dan penganiayaan" terhadap pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny.
Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan mengatakan membuat seruan yang "melanggar hukum dan absurd" untuk pembebasan seorang warga negara Rusia yang dihukum atas kejahatan ekonomi oleh pengadilan Rusia sesuai dengan hukum negara itu merupakan hal yang "tidak dapat diterima."
"Dalam praktik internasional, ini disebut sebagai campur tangan dalam urusan internal sebuah negara berdaulat," ungkap pernyataan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.