PYONGYANG, KOMPAS.TV -Seorang remaja Korea Utara diasingkan bersama keluarganya ke desa setelah ketahuan menonton video porno.
Menurut sumber di Provinsi Pyongan Utara, remaja tersebut ketahuan menonton video porno di rumahnya di Sinuiju, awal Februari lalu.
Seperti dikutip dari Daily NK, remaja tersebut menonton video porno larut malam saat orang tuanya tak dirumah.
Baca Juga: Lima Tahun Tak Terlihat, Jasad Pria Ini Ditemukan Telah Membusuk di Sofanya
Dia ketahuan saat dilakukan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh satuan tugas yang mengawasi perilaku menyimpang.
Sang remaja dianggap telah melanggar Undang-Undang Antireaksioner, yang mulai diterapkan akhir tahun lalu.
Pada UU tersebut, pasal 29 menjelaskan hukuman lima hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan untuk konsumsi atau kepemiliki video atau buku porno, atau gambar mengenai takhayul.
Baca Juga: Tragis, Gadis Ini Temukan Orang Tuanya Tewas Bersama saat Dikarantina karena Covid-19
Individu yang mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa mendapatkan hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan, bahkan hukuman mati, tergantung dari banyaknya materi.
Namun, karena UU antireaksioner tak mengatur hukuman bagi remaja, maka hukumannya adalah dideportasi dan bukan kerja paksa.
Baca Juga: Meteor Meledak di Langit Inggris, Timbulkan Bola Api dan Suara Ledakan yang Keras
Di Korea Utara, bagi seseorang yang tinggal di kota besar, lalu dideportasi ke desa disebut sebagai hukuman yang cukup berat.
Pasalnya, mereka tidak hanya kehilangan pendapatannya, tetapi juga terkucilkan secara politik.
Akibatnya, beberapa orang yang mengetahui kejadian ini mempertanyakan apakah hukuman ini terlalu berat bagi seorang remaja.
Baca Juga: Lima Tahun Tak Terlihat, Jasad Pria Ini Ditemukan Telah Membusuk di Sofanya
“Tindakan keras dan hukuman kemungkinan akan meningkat untuk sementara waktu, mengingat UU Antireaksioner masih dalam tahap awal penggunaannya,” ujar sumber Daily NK.
“Lebih jauh lagi, Kim Jong-un menegaskan non-sosialisme merupakan tumor ganas yang bisa menghalangi persatuan,” tambahnya.
Menurut laporan, kepala sekolah dari remaja itu juga mendapat hukuman berupa kerja paksa tanpa dibayar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.