WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden membatalkan perintah darurat nasional yang digunakan untuk mendanai tembok perbatasan Donald Trump.
Biden melaporkan keputusannya tersebut kepada Kongres, Kamis (11/2/2021) waktu setempat.
Melalui surat, Biden menuliskan bahwa perintah itu tak beralasan dan mengatakan tak akan ada lagi uang pajak yang akan dibelanjakan untuk tembok tersebut.
Baca Juga: Biarawati Tertua di Eropa yang Sembuh Dari Covid-19 Rayakan Ulang Tahun ke 117
Biden pun menegaskan dia akan mengulas semua alokasi sumber daya atau mengalihkannya.
Pengumuman Biden ini menjadi keputusan eksekutif terbaru yang dianulir, setelah sejumlah keputusan Trump sebelumnya juga dicabut oleh presiden anyar.
Pekan lalu, Biden menandatangani putusan untuk menyatukan keluarga imigran yang terpisah karena kebijakan era Trump, dan memerintahkan pemeriksaan agenda imigrasi pendahulunya.
Baca Juga: CDC: Orang yang Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19 Tidak Perlu Dikarantina
Trump mengeluarkan keputusan darurat negara terkait perbatasan selatan pada 2019.
Keputusan tersebut membuatnya mampu melewati kongres dan menggunakan dana militer untuk pembangunan tembok pembatas.
Ketika Trump lengser, dia telah menggunakan dana sebesar 25 miliar dolar AS atau setara Rp349 kuardirliun.
Membangun tembok perbatasan merupakan salah satu kampanye utama Trump saat pemilihan Presiden AS 2016.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Setujui Sanksi Terhadap Militer Myanmar dan Kepentingan Bisnis Mereka
Namun, pihak Demokrasi yang mengontrol DPR menentang keras proyek yang digaungkan oleh Trump.
Hal itu yang membuat Trump mengumumkan menggunakan perintah darurat untuk mendanai pembangunan tersebut.
Pada masa pemerintahannya 80 mil tembok baru dibangun, dan hampir 400 mil dilakukan penggantian pada bagian strukturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.