WASHINGTON, KOMPAS.TV - Keinginan petahana Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump agar hasil pemilihan Presiden (Pilpres) AS bisa diubah dengan tuduhan kecurangan, akhirnya harus pupus.
Pasalnya, Mahkamah Agung menolak memuluskan tuntutan Trump tersebut.
Gugatan diajukan oleh Negara Bagian Texas, berusaha membatalkan hasil di Georgia, Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin.
Baca Juga: Buaya Milik Adolf Hitler yang Mati Tahun Ini Diawetkan dan Akan Dipamerkan di Museum Rusia
Presiden terpilih Joe Biden menang di keempat negara bagian tersebut. Gugatan itu didukung oleh 19 Jaksa Agung Negara Bagian dan 127 anggota Kongres Partai Republik.
“Texas belum menunjukkan kepentingan yang dapat diakui secara yuridis tentang cara negara bagian lain melakukan pemilihan,” bunyi pernyataan Mahkamah Agung AS dikutip dari BBC.
Putusan tersebut jelas menjadi pukulan bagi Trump, yang kerap mengatakan bahwa hasil Pilpres November lalu akan diselesaikan di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dia merasa yakin Mahkamah Agung akan mengabulkan tuntutannya dengan tuduhan adanya kecurangan, meski tanpa cukup bukti.
Baca Juga: RUU Legalisasi Aborsi Diloloskan oleh Majelis Rendah Parlemen Argentina
Pada awal pekan ini, Mahkamah Agung telah menolak gugatan hukum terpisah terhadap kemenangan Biden di Pennsylvania, dalam putusan satu kalimat.
Trump memang berulang kali membuat pernyataan tak berdasarkan bahwa adanya suara ilegal membuatnya gagal kembali menjabat sebagai Presiden AS untuk periode kedua.
Trump dan pendukungnya terus melancarkan tuntutan hukum yang mempertanyakan hasil pilpres, namun tak ada yang dimuluskan oleh pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.