UTTAR PRADESH, KOMPAS.TV - Seorang pria Muslim ditangkap setelah dituduh bakal melakukan Jihad cinta di Negara Bagian Uttar Pradesh, India.
Dia dituduh berusaha membuat seorang wanita Hindu mengubah keyakinannya menjadi Islam.
Dia pun menjadi orang pertama yang ditangkap di bawah Undang-Undang (UU) Anti-Pengubahan Kepercayaan, yang menargetkan Jihad cinta.
Baca Juga: Benda Misterius Berada di Orbit Bumi, Ternyata Roket Bukan Asteroid
Istilah jihad cinta diterapkan di India sebagai upaya pria Islam mengubah kepercayaan wanita Hindu lewat jalur perkawinan.
Polisi di Distrik Bareilly, Uttar Pradesh mengonfirmasikan melalui Twitter penahanan tersebut telah dilakukan, Rabu (2/12/2020).
Seperti dikutip dari BBC, ayah dari sang wanita mengungkapkan keluhannya karena sang pria menekan putrinya untuk berganti kepercayaam dan mengancam jika hal itu tak dilakukannya.
Baca Juga: Malangnya Pria Ini, Jual Murah PS5 Seusai Istrinya Sadar Bukan Pembersih Udara
Wanita itu memang diduga memiliki hubungan dengan sang pria, tetapi kemudian memilih menikah dengan orang lain di awal tahun ini.
Pihak kepolisian mengungkapkan keluarga sang wanita telah mengajukan tuntutan atas kasus penculikan kepada sang tertuduh setahun lalu.
Tetapi, kemudian kasusnya ditutup setelah sang wanita ditemukan dan membantah tuduhan tersebut.
Saat ini, pria yang ditangkap tersebut ditahan selama 14 hari. Dia mengungkapkan dirinya tak bersalah dan tak memiliki hubungan dengan wanita tersebut.
Baca Juga: Menko Luhut-Erick Thohir Kunjungi Tokyo, Promosikan SWF Indonesia
Berdasarkan UU terbaru, pelaku bisa dipenjara selama 10 tahun tanpa jaminan.
Saat ini, setidaknya ada empat negara bagian di India yang sedang merancang UU untuk melawan Jihad Cinta
Namun, UU Anti-Pengubahan Agama itu mendapatkan penentangan dan dikritik sebagai tindakan Islamophobia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.