Kompas TV internasional kompas dunia

Ambisi Trump Bertahan Jadi Presiden AS Kembali Terganjal, Hakim Pennsylvania Tolak Gugatannya

Kompas.tv - 22 November 2020, 09:57 WIB
ambisi-trump-bertahan-jadi-presiden-as-kembali-terganjal-hakim-pennsylvania-tolak-gugatannya
Presiden AS Donald Trump usai umumkan keberhasilan rencana normalisasi diplomatik Israel - Sudan (Sumber: Associated Press )
Penulis : Haryo Jati

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Keinginan petahana Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump untuk mempertahankan kekuasaannya kembali mendapatkan ganjalan.

Hakim Federal Pennsylvania menolak gugatan yang dilakukan Trump terkait kecurangan di pemilihan Presiden AS.

Trump berusaha untuk memblokir sertifikasi Pennsylvania dari jutaan pemilih, yang diharapkan untuk mengkonfirmasi kemenangan Joe Biden di sana.

Baca Juga: Jasad Majikan dan Budaknya Ditemukan Terkubur Abu Gunung Vesuvius di Pompeii

Trump memang menggunakan isu kecurangan di pemilihan Presiden AS sebagai caranya tetap menjadi Presiden AS.

Dia melakukan gugatan ke sejumlah negara bagian, meski tak memiliki bukti yang cukup terkait tuduhannya tersebut.

Menurut Hakim Distrik AS, Matthew Brann, Pengacara Kampanye Trump, Rudy Giuliani tak mampu menyajikan argumen hukum yang memaksa dan bukti faktual dari tuduhan korupsi dalam upaya mereka membatalkan jutaan surat suara.

Baca Juga: Sakit Parah, Pria Ini Mengakui Pembunuhan yang Dilakukannya 25 Tahun Lalu

“Sebaliknya, pengadilan ini telah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa dasar dan tuduhan spekulatif, tidak dicantumkan dalam pengaduan operasional dan tak didukung bukti,” katanya dikutip dari CNBC.

“Di AS, tidak dibenarkan pencabutan hak pemilih tunggal, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam. Masyarakat kami, hukum dan institusi menuntut lebih banyak,” tambahnya.

Sang hakim bahkan membandingkan gugatan ini sebagai “Monster Frankenstein”, karena disatukan secara sembarangan dari dua teori yang berbeda.

Hal itu dilakukan demi menghindari pemberhentian mereka secara terpisah yang disebabkan karena preseden hukum.

Baca Juga: Malapetaka di Ethiopia: Cerita Seorang Penyintas Krisis di Ethiopia

Menanggapi hal itu, pengacara kampanye Trump menegaskan mereka akan mengajukan banding yang dipercepat atas keputusan Brann di Pengadilan Banding AS di Sirkuit ke-3.

Mereka juga mengatakan bahwa keputusan Brann, akan membantu strategi yang mereka jalankan agar klaimnya didengar Mahkamah Agung AS.

“Meski kami sepenuhnya tak setuju dengan pendapat ini, kami berterima kasih kepada hakim yang ditunjuk (Barack) Obama, (Brann) karena membuat keputusan antisipasi ini dengan cepat, daripada hanya mencoba menghabiskan waktu,” ujar Galiani.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x