PARIS, KOMPAS.TV - Sosok guru sejarah yang dipenggal di Conflans-Saint-Honorine, Paris, Prancis akhirnya telah dikenali.
Sosok tersebut adalah Samuel Paty, guru sejarah dan geografi di sekolah setempat berusia 47 tahun.
Paty dipenggal oleh pelaku yang dikenal sebagai pria berusia 18 tahun yang berasal dari Chechnya.
Baca Juga: Balas Kritikan Senator Republik, Donald Trump: Sosok yang Memalukan
Pembunuhan itu terjadi di sebuah jalan dekat sekolah tempatnya bekerja, Jumat (16/19/2020).
Sang pembunuh akhirnya ditembak ditempat oleh polisi tak lama setelah melakukan tindakan keji tersebut.
Menurut keterangan polisi, sebelum ditembak dia sempat berteriak Allahu Akbar.
Baca Juga: Jerman Kritik Keras Raja Thailand Maharaja Vajiralongkorn, Ini Sebabnya
Seperti dikutip dari The Guardian, sembilan orang ditanyai oleh pihak kepolisian, Sabtu (17/10/2020), termasuk pihak keluagra pelaku.
Penyerangan terhadap Paty, disinyalir karena dia membuat diskusi tentang karikatur Nabi Muhammad di kelas.
Pada kesempatan itu, Party sempat memperlihatkan gambar Nabi Muhammad di kelas tersebut.
Baca Juga: Mengejutkan, Bayi Hiu Berkepala Dua Ditemukan Tertangkap Jaring Nelayan
Sebelum memperlihatkan karikatur tersebut, Party sempat mempersilakan siswa muslim untuk meninggalkan kelas.
Setelahnya, ayah dari seorang murid wanita di kelas tersebut memposting video di Youtube, yang menunjukkan si guru memperlihatkan foto pria telanjang, yang diklaim olehnya sebagai Nabi Muhammad.
Ayah tersebut akhirnya mengumpulkan orang tua lainnya untuk mengajukan keberatan atas tindakan sang guru.
Baca Juga: Partai Buruh Unggul Telak, Jacinda Ardern Hampir Pasti Terpilih Kembali Sebagai PM Selandia Baru
Paty sendiri sempat dipanggil oleh pihak kepolisian, bersama dengan kepala sekolah awal musim ini setelah mendapat keluhan mengenai pengajarannya.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron menyesalkan insiden tersebut dan menyebutnya sebagai tipikal serangan teroris Islam.
Sementara itu Jaksa Anti-Teroris Prancis, Jean-Francois Ricard mengungkapkan Paty dibunuh karena ajarannya, dan penyerangan itu melanggar prinsip kebebasan berekspresi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.