SURINAME, KOMPAS.TV – Kabar baik bagi WNI, karena kini pemerintah Suriname telah memberlakukan bebas visa.
Dilansir dari KBRI Paramaribo merilis mulai tanggal 1 September 2020, bebas visa secara resmi berlaku dan diberikan bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.
Utamanya dengan paspor masa berlaku minimal 6 bulan, dapat masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname apabila tidak lebih dari 30 hari.
Begitupun sebaliknya dengan Warga Negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia.
“Persetujuan bebas visa yang ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Suriname pada Mei 2019 akhirnya sudah dapat berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internalnya.”tulis rilis KBRI Paramaribo, Selasa (29/09/2020).
Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan people-to-people contact antara warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi.
Suriname tercatat memiliki masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia.
Adanya bebas visa antara Indonesia-Suriname diharapkan dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.