KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak puas dengan vonis bebas terhadap mantan majikan Adelina Lisao tenaga kerja yang tewas di Penang, Malaysia 2018 lalu.
Pemerintah indonesia terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini agar ada keadilan bagi Adelina Lisao.
Meski mengaku menghormati keputusan Pengadilan Malaysia namun Pemerintah Indonesia melalui KJRI Penang Bambang Suharto menyatakan tidak puas dengan vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Malaysia terhadap Ambika, mantan majikan Adelina Lisao.
"Saya yakin itu ada, tapi kami belum mau berspekulasi. Upaya untuk meneruskan mencari keadilan tetap akan dilanjutkan.... Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan lawyer (pengacara) untuk mencari terus upaya hukum sesuai yang berlaku di Malaysia yang bisa memberikan rasa keadilan yang sejati untuk Adelina," kata Bambang kepada BBC News Indonesia seperti yang dikutip dari artikel kompas.com.
Pemerintah Indonesia berharap Kejaksaan Agung Malaysia bisa mengajukan banding atas vonis bebas tersebut lantaran masih memiliki waktu 10 hari ke depan.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mengawal kasus ini dengan memperjuangkan keadilan bagi TKI asal NTT Adelina Lisao yang tewas lantaran diduga disiksa mantan majikannya di Penang, Malaysia 2018 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.