JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Gen Halilintar hari ini menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/2/2020).
Pada awal mulanya, label Nagaswara menggugat Gen Halilintar karena telah melanggar hak cipta, terkait "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.
Pihak Nagaswara mengugat sebesar 9,5 miliar.
Dilansir dari Kompas.com (19/02/2020), pada dasarnya penuntutan ini terkait hak moral, karena salah satunya tentang perubahan lirik dan lisensi jelas tanpa izin, yang dipermasalahkan adalah segi hukumnya karena hak cipta itu dilindungi, itulah penjelasan Yos Mulyadi usai persidangan.
Kasus Nagaswara dan Gen Halilintar ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2018, namun pihak Nagaswara melakukan upaya hukum karena tidak ada titik temu antara mereka dan Gen Halilintar.
Pihak Gen Halilintar yang diwakili oleh Sunan Kalijaga merasa bahwa angka tersebut adalah angka yang besar dan bukan main-main.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.