Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Denda jika Menunggak

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 13:49 WIB
cara-cek-biaya-pajak-kendaraan-bermotor-beserta-denda-jika-menunggak
Cara cek tagihan pajak kendaraan bermotor (Sumber: KOMPAS.COM/DIO)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat waktunya membayar pajak kendaraan bemotor, rupanya banyak yang masih bingung sebenarnya berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.

Apalagi seringkali biaya pajak motor dibayarkan tiap tahun bisa berbeda. Umumnya cara mengeceknya, cukup dengan melihat di STNK.

Namun, besaran nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik terlambat membayar pajak.

Cara Cek Biaya Pajak Motor dan Dendanya

Ada 3 cara mengecek tagihan pajak motor. Bisa melalui website e-samsat.id, aplikasi E-Samsat dan SMS.


 

Sebelum Anda mengecek, siapkan nomor polisi (nomor kendaraan Anda) dan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Baca Juga: Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

1. Situs e-Samsat.id

  • Buka browser di HP Anda.
  • Masuk ke link https://e-samsat.id.
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Setelah itu, akan muncul info kendaraan seperti merek hingga nomor mesin serta besaran nominal pajak yang harus anda bayar. 

2. Aplikasi e-Samsat

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan Anda.
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. SMS Samsat

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Wajib ke Samsat Sesuai Domisili

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Salah satu cara membayar pajak motor adalah dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di kota masing-masing.

Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
  • Membawa STNK asli beserta fotokopi

Berikut cara bayar pajak motor di Samsat Keliling: 

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling.
  • Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
  • Selanjutnya petugas akan memverifikasi data Anda.
  • Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
  • Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  • Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  • Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  • Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  • Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Demikian cara cek tagihan pajak kendaraan bermotor dan cara membayarnya di Samsat Keliling.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x