JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menjelaskan syarat-syarat pembuatan paspor untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Paspor merupakan dokumen identitas resmi bagi setiap warga negara yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dokumen resmi tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara. Di Indonesia paspor biasa diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM, Kemenkumham RI.
Berdasarkan informasi dari Kemenkumham RI, tak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak harus memiliki paspor apabila akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ada dua jenis paspor biasa yang dapat dipilih, yakni paspor cetak maupun elektronik.
Baca Juga: Tips dan Cara Ajukan Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi
Berikut ini syarat-syarat pembuatan paspor untuk anak-anak dengan berbagai latar belakang:
Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen khusus untuk membuat paspor anak, yakni:
Pembuatan paspor anak dari pasangan yang bercerai membutuhkan sejumlah dokumen, di antaranya:
Baca Juga: Layanan Eazy Passport dan Paspor Simpatik Dibuka hingga 25 Januari 2023
Ada sejumlah dokumen khusus yang perlu disiapkan jika anak Anda memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu:
Kemenkumham RI juga mengingatkan agar pemohon membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi dokumen di kertas A4. Selain itu, orang tua juga wajib mendampingi proses permohonan paspor untuk anak-anak.
Biaya paspor biasa nonelektronik 48 halaman yakni Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa elektronik 48 halaman ialah Rp650 ribu.
Sumber : Kompas TV/Kemenkumham RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.