JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.
Dikutip dari laman FHCI BUMN, pelamar yang sudah memiliki SKCK bisa mengunggah dokumen saat mendaftar.
Diketahui, masa berlaku SKCK yakni 6 bulan setelah diterbitkan. Bagi yang masih belum memperpanjang masa berlaku SKCK, tidak perlu terlalu panik karena kini bisa dilakukan secara online.
Tentu saja, cara perpanjang SKCK secara online perlu syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Rekrutmen BUMN Batch 2 Dibuka 1-7 Desember 2022, Cek Rincian Persyaratan Umumnya!
Berikut syarat membuat SKCK online, dikutip dari laman polri.go.id, Minggu (4/12/2022).
Berikut syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang masa berlaku SKCK online:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
2. Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
3. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
4. Kartu Keluarga
5. Akta Lahir / Kenal Lahir
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7. Soft file sidik jari
Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara perpanjamg SKCK online melalui skck.polri.go.id
Baca Juga: KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran
Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank.
Biaya Perpanjang SKCK Online
Adapun biaya perpanjang SKCK secara online adalah sebesar Rp 30.000.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah melakukan pembayaran, penerbitan SKCK baru akan membutuhkan waktu 5-10 menit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.