Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang SKCK Online Untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2

Kompas.tv - 4 Desember 2022, 09:14 WIB
syarat-biaya-dan-cara-perpanjang-skck-online-untuk-daftar-rekrutmen-bersama-bumn-2022-batch-2
Cera perpanjang SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.

Dikutip dari laman FHCI BUMN, pelamar yang sudah memiliki SKCK bisa mengunggah dokumen saat mendaftar.

Diketahui, masa berlaku SKCK yakni 6 bulan setelah diterbitkan. Bagi yang masih belum memperpanjang masa berlaku SKCK, tidak perlu terlalu panik karena kini bisa dilakukan secara online.

Tentu saja, cara perpanjang SKCK secara online perlu syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN Batch 2 Dibuka 1-7 Desember 2022, Cek Rincian Persyaratan Umumnya!

Berikut syarat membuat SKCK online, dikutip dari laman polri.go.id, Minggu (4/12/2022).

Syarat Perpanjang SKCK Online

Berikut syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang masa berlaku SKCK online:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
2. Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
3. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
4. Kartu Keluarga
5. Akta Lahir / Kenal Lahir
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7. Soft file sidik jari

Cara Perpanjang SKCK Online

Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara perpanjamg SKCK online melalui skck.polri.go.id

  • Kunjungi laman tersebut, pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  • Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Pastikan semua kolom terisi, klik "Lanjut"
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Baca Juga: KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?

Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran 

Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank. 

Biaya Perpanjang SKCK Online

Adapun biaya perpanjang SKCK secara online adalah sebesar Rp 30.000.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah melakukan pembayaran, penerbitan SKCK baru akan membutuhkan waktu 5-10 menit.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x