JAKARTA, KOMPAS.TV - Apabila Anda baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotor, Anda perlu segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari masalah yang berkaitan dengan pajak dan legalitas kendaraan.
Sebelumnya, pemblokiran STNK hanya dapat dilakukan di kantor Samsat. Namun, kini pemblokiran dapat dilakukan secara online atau daring, bahkan melalui ponsel atau smartphone.
Baca Juga: Awas! Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dapat SP sampai Hapus Data Permanen
Melansir Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina, Minggu (17/7/2022).
Status pemblokiran akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, Anda juga bisa memastikan dengan memeriksa di situs maupun datang secara langsung ke kantor samsat daerah.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!
Herlina menjelaskan, pemblokiran STNK akan membuat pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif.
“Oleh sebab itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresi,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.