KOMPASTV - Muncul informasi mengenai pecahan 100 ribu rupiah bergambar Presiden Joko Widodo kembali beredar, disebutkan uang kertas berwarna merah yang bertuliskan nilai nominal 100 ribu ini rencana akan dikeluarkan oleh bank negara indonesia atau BNI.
Pihak BNI yang namanya tercatut dalam narasumber menegaskan BNI sebagai Bank Umum Milik Negara tidak memiliki kewenangan menerbitkan uang rupiah “kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah hoaks atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI” ujar Sekretaris Perusahaan PT BNI Persero Mucharom.
Adapun yang memiliki kewenangan menerbitkan uang adalah Bank Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, percetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.
Jadi informasi yang menyatakan pecahan 100 ribu rupiah bergambar Presiden Joko Widodo akan diterbitkan oleh BNI adalah tidak benar atau hoaks.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.