Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Ini Biaya dan Cara Perpanjang SIM, Bisa Online!

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 18:30 WIB
ini-biaya-dan-cara-perpanjang-sim-bisa-online
Ilustrasi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. (Sumber: KOMPAS.com/GILANG SATRIA )
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Anda sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM apabila masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis. Sebab, jika terlambat satu hari saja, Anda perlu membuat SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu.

Biaya-biaya tersebut masih belum termasuk biaya untuk melakukan tes psikologi.

Anda juga bisa melakukan tes psikologi secara online melalui eppsi.id dengan biaya Rp37.500. Caranya, download (unduh) aplikasi ePPsi melalui PlayStore atau App Store.


Cara Perpanjang SIM

1. SIM Keliling

Anda dapat memanfaatkan layangan perpanjang SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri. 

Informasi terkait lokasi dan jadwal SIM Keliling dapat dicek melalui laman Korlantas Polri. 

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. 

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM terdiri dari:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan,
  • Bukti Tes Psikologi.

2. Aplikasi Digital Korlantas Polri

Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Dengan cara itu, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas karena SIM akan dikirim langsung ke rumah. 

Syarat dokumen: 

  • SIM lama. 
  • E-KTP. 
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani. 
  • Hasil tes psikologi. 
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru. 
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal. 
  • Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Berikut ini langkah-langkah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri: 

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android). 
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  • Masukkan kode OTP. 
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, nama, dan alamat email. 
  • Kemudian Anda akan menerima email untuk aktivasi akun. 
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. 
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. 
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada ponsel. 
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengeklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM". 
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pilih Satpas penerbit. 
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan. 
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman. 
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengeklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. 
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. 
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah memilih tombol "Perbarui".
     




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x