KOMPASTV - Pada Rapat Paripurna Ke-26 masa persidangan lima, tahun sidang 2021 -2022, Kamis 30 Juni lalu, Rancangan Undang Undang Tentang Kesejahteraan Ibu Dan Anak KIA telah disetujui sebagai RUU inisiatif oleh DPR RI.
Aturan cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja yang tertuang dalam RUU KIA sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani mendukung aturan ini. Menurut dia, cuti melahirkan selama 6 bulan bisa meningkatkan kedekatan ibu dan anak serta mencegah stunting. Angka stunting di negeri ini masih berada pada angka 24%. Sementara standar WHO angka stunting harus berada di bawah 20%.
Partai buruh ikut mendukung usulan ini. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh berpendapat, selain alasan kesehatan, cuti melahirkan 6 bulan memberi kesempatan bayi memperoleh asi eksklusif, dan yang terakhir aturan cuti 3 bulanan yang selama ini ada, tidak selalu dijalankan oleh perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.