JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi Anda yang ingin mengurus perubahan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan karena baru saja diterima bekerja di perusahaan, berikut informasi cara pindah BPJS mandiri ke PPU (Pekerja Penerima Upah).
Oleh karena itu, perlu diperhatikan cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan secara online.
Berikut informasinya, melansir dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan laman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (8/6/2022).
Untuk diketahui, yang termasuk PPU Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu badan usaha.
Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU) terdiri atas:
Beberapa jenis BU swasta yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain.
Peserta BPJS PPU ini iurannya dibayarkan oleh perusahaan, biasanya termasuk juga anggota keluarga yang ditanggung.
Baca Juga: Bisakah Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Agar Tak Bayar Denda? Ini Penjelasan Beserta Aturannya
Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.
Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.
Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat Anda bekerja.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.
Adapun jika terjadi pindah perusahaan, kepesertaan PPU pindah menjadi PPU lainnya bisa dilakukan berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru.
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara menunggak iuran maka perubahan jenis kepesertaan PPU menjadi peserta lainnya tetap dapat dilakukan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.