JAKARTA, KOMPAS.TV - Asyik, masih ada kesempatan libur panjang loh yang bisa Anda manfaatkan di akhir Mei 2022 ini.
Ya, masih ada kesempatan libur panjang atau long weekend yang bisa Anda manfaatkan untuk beristirahat atau liburan di bulan Mei 2022.
Sebelumnya, pekerja telah melewati long weekend Mei 2022 pada rangkaian libur Hari Waisak 2566 BE, Senin (16/5) pekan lalu.
Dengan demikian, pekerja mendapat kesempatan libur 3 hari mulai dari Sabtu (14/5) hingga Senin.
Long weekend Mei 2022 tersebut bisa terulang kembali mengingat sebentar lagi ada hari libur nasional yakni Kenaikan Isa Almasih yang jatuh Kamis (26/5) pekan depan.
Baca Juga: CFD Jakarta Kembali Digelar Hari Ini Minggu 22 Mei 2022, BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan
Dalam kesempatan itu, Anda bisa libur 4 hari mulai Kamis hingga Minggu (29/5) dengan catatan harus mengambil cuti pada Jumat (27/5).
Anda juga bisa menggunakan tabungan libur yang telah disimpan agar bisa menikmati libur panjang Mei 2022 ini.
Berikut informasi daftar libur nasional 2022 berupa tanggal merah yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat tersebut tertuang dalam Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional 2022.
Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dimulai Kembali Pada 23 Mei, Jokowi Jamin Harga Minyak Goreng Akan Terjangkau
Berikut ini daftar libur nasional atau tanggal merah 2022:
Meskipun hari libur nasional 2022 sudah ditetapkan, namun cuti bersama akan diumumkan seiring perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.