KOMPASTV - Pemerintah akhirnya menerbitkan diskresi kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah dengan wilayah ppkm level 2. Revisi surat keputusan bersama 4 menteri ini, ditetapkan usai gubernur dki jakarta mengusulkan penghentian ptm selama sebulan, menyusul lonjakan kasus covid-19.
Mulai 4 februari 2022, DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran tatap muka 50 persen. Aturan ini merujuk melonjaknya angka penyebaran covid 19. Meski begitu, kini pemberlakuan ptm 50 persen mulai diterapkan, sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di jakarta.
Aturan status ppkm level 2, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen, merujuk pada surat keputusan bersama atau skb 4 menteri yang terbaru. Kesepakatan itu diambil oleh Kemenko-marves, Kemendikbud-ristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag.
Kemendikbud-ristek menyatakan, telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian ptm terbatas kapasitas 50 persen, untuk disebarkan ke setiap sekolah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.