JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera dilakukan setelah seseorang menjual atau kehilangan motor.
Pemblokiran STNK itu perlu dilakukan agar terhindar berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan pemblokiran STNK tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.
Memblokir STNK kepemilikan kendaraan yang lama bisa melakukannya secara online.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina, melansir Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan akan memunculkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan yang akan menjual motornya juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online.
Baca Juga: Simak! Cara Mengurus Penggantian BPKB yang Rusak, Segini Biayanya
1. Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Di halaman muka, pilih menu PKB
3. Setelah itu, pilih jenis layanan blokir kendaraan.
4. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Unggah persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Setelah berhasil melakukan pemblokiran STNK, statusnya bisa dilihat di email atau terlihat di kolom PKB.
Anda juga bisa mengecek ulang status pemblokiran STNK tersebut melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.