Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Catat, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2022 dan Cara Mengurusnya

Kompas.tv - Diperbarui 26 Januari 2022, 12:14 WIB
catat-ini-biaya-perpanjang-sim-terbaru-2022-dan-cara-mengurusnya
Ilustrasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

SIM bisa dibuat oleh siapa saja yang memenuhi syarat secara usia dan dengan melewati sejumlah proses ujian.

Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM maka akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau denda paling lama 3 bulan penjara.

Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SIM juga memiliki masa berlaku yang bisa habis.

Diketahui, masa berlaku SIM yakni 5 tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjangnya secara berkala setiap 5 tahun.

Berikut biaya perpanjang SIM terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022

Biaya Perpanjang SIM

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B I Rp 80.000
  • SIM B II Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C I Rp 75.000
  • SIM C II Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D I Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Selain biaya di atas ada pula tambahan lainnya yakni Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.

Cara Perpanjang SIM

Bagi yang ingin perpanjang SIM, sekarang ini tidak perlu lagi datang di Satpas SIM karena sudah bisa dilakukan secara online.

Perpanjang SIM secara online dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memilih memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022

Aplikasi ini diluncurkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM untuk masyarakat.

Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store.
  • Log in dengan memasukkan nomor ponsel dan e-mail.
  • Setelah itu, nomor OTP akan dikirimkan ke email yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  • Setelah berhasil log in, masukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
  • Jika berhasil, log in kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR" Pilih perpanjangan SIM
  • Pilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  • Selanjutnya, pilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI.
  • Setelah pembayaran lunas, SIM dicetak dan dikirimkan sesuai metode yang dipilih.
  • Melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x