JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
SIM bisa dibuat oleh siapa saja yang memenuhi syarat secara usia dan dengan melewati sejumlah proses ujian.
Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM maka akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau denda paling lama 3 bulan penjara.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SIM juga memiliki masa berlaku yang bisa habis.
Diketahui, masa berlaku SIM yakni 5 tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjangnya secara berkala setiap 5 tahun.
Berikut biaya perpanjang SIM terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca Juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022
Selain biaya di atas ada pula tambahan lainnya yakni Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.
Bagi yang ingin perpanjang SIM, sekarang ini tidak perlu lagi datang di Satpas SIM karena sudah bisa dilakukan secara online.
Perpanjang SIM secara online dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memilih memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022
Aplikasi ini diluncurkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM untuk masyarakat.
Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.