JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyediakan layanan membayar pajak motor online yang bisa diakses melalui ponsel tanpa datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan ini, masyarakat bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga sehingga keterlambatan membayar pajak kendaraan bisa terminimalisir.
Cara bayar pajak motor online cukup mudah dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.
SIGNAL resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.
Selain digunakan untuk membayar pajak motor online, pelayanan SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022
Lalu, bagaimana cara bayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL? Ikuti langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Optimistis Masyarakat Akan Lapor Pajak secara Sukarela Lewat PSS
Demikian cara membayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Anda bisa melihat tutorial lengkapnya di samsat.digital,id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.