JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan baju dengan dua warna berikut saat hendak melakukan foto pembuatan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dua warna pakaian yang tidak boleh dikenakan saat foto SIM merupakan putih dan biru.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo.
Djati mengungkapkan, alasan sebaiknya tidak mengenakan baju putih dan biru saat foto SIM karena hasilnya tidak akan bagus.
"Sebaiknya, pakai jilbab atau pakaian yang gelap," ujar Djati mengutip Motorplus-Online, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga: Pengalihan Arus Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres Bogor
Djati menerangkan, hal itu terjadi karena warna background Kepolisian RI adalah putih dan biru.
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, peranan SIM sangat penting bagi pengendara kendaraan roda dua hingga roda empat.
Pasalnya, SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki seorang pengendara sebelum bisa membawa kendaran di jalan raya.
Apabila ketahuan mengendarai sepeda motor atau mobil dalam keadaan tak punya SIM, maka siap-siap mendapatkan denda.
Hal itu sesuai dengan peraturan undang-undang Pasal 281 UU LLAJ dengan pidana maksimal 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Baca Juga: SIM C Jadi 3 Golongan, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Sosialisasi
Oleh karena itu, polisi menganjurkan agar masyarakat segera membuat SIM apabila sudah memenuhi syarat.
Sumber : Motorplus Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.