JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang memiliki uang rusak atau cacat, kini tak perlu repot karena bisa ditukarkan melalui online.
Ini merupakan salah satu layanan dari Bank Indonesia melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Dengan PINTAR, masyarakat dapat memesan penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat sesuai jumlah nominal.
Nantinya, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat penukaran uang, waktu penukaran.
Melansir Kompas.com, penukaran uang di kantor BI dilayani mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Baca Juga: Simak! Cara Tukar Uang Rusak via Layanan PINTAR Bank Indonesia
Syarat tukar uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:
Untuk lebih lengkapnya, kunjungi laman resmi BI mengenai syarat penukaran uang.
1. Input data
Baca Juga: Viral Uang Rusak Dimakan Rayap Bisa Tukar di Bank Indonesia, Caranya Mudah
2. Mengisi data diri pemesanan
3. Pelaksanaan layanan penukaran
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com, bi.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.