KOMPASTV - Polri telah menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi atau SIM, khusus sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang berlaku, yakni SIM C, CI, dan CII.
Pengendara sepeda motor, tidak bisa sembarang mengendarai motornya bila SIM C yang digunakan tidak sesuai dengan aturan kepolisian. Lalu, seperti apa penerapan dari penggolongan SIM C ini?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.