Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Jangan Gegabah Nikah Siri, Ini 4 Kerugian yang Bisa Dialami Wanita

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 16:29 WIB
jangan-gegabah-nikah-siri-ini-4-kerugian-yang-bisa-dialami-wanita
Ilustrasi menikah (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menikah siri kembali menjadi perbincangan hangat setelah sepasang selebriti Indonesia mengaku telah menikah siri sebelum menikah secara resmi secara hukum negara.

Hampir semua pasangan menginginkan pernikahnnya sah secara agama dan diakui oleh negara. Namun, terkadang ada pasangan yang memilih untuk nikah siri karena beberapa alasan.

Melansir Siap Nikah, laman resmi BKKBN, ada sejumlah alasan orang memilih untuk nikah siri atau di bawah tangan, di antaranya adalah menghindari zina atau motivasi suami yang ingin berpoligami.

Padahal, pihak perempuan dapat dirugikan akibat pernikahan siri. Pengacara Dipo Rangga Wishnu, menjelaskan bahwa menikah siri sah secara agama, namun tidak diakui oleh negara.

Berikut 4 kerugian yang bisa dialami wanita yang menikah siri:

1. Harta gono-gini

Tidak banyak pasangan poligami bisa berjalan harmonis antara keluarga istri pertama dan kedua. Yang kerap terjadi adalah pihak istri pertama dan keluarganya menganggap istri sebagai perusak rumah tangga orang.

Sering terjadi perdebatan mengenai hak waris pun muncul dalam kondisi ini. Pihak perempuan yang dinikahi secara siri biasanya tak memiliki akta perkawinan, sehingga dia dan anaknya akan sulit untuk menuntut apa-apa. Sebab, di mata negara, pernikahan itu tidak diakui.

Baca Juga: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya

“Lebih banyak ruginya untuk perempuan. Paling berdampak adalah soal gono-gini karena negara tidak mengakui pernikahan mereka. Pihak wanita bisa ditinggal begitu saja tanpa adanya pembagian harta ketika berpisah. Misalnya ada harta atau aset bersama seperti rumah atau mobil, istri tidak memiliki haknya jika atas nama suami,” kata Dipo.

2. Rawan Goyah

Selanjutnya, Dipo menjelaskan, rumah tangga pasangan yang menikah secara siri berpotensi untuk goyah.

Sebab, pernikahan mereka tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga si suami dapat dengan seenaknya meninggalkan istri dan menikah dengan wanita lain.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x