JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat untuk tahun ini, salat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 dilaksanakan di rumah saja. Wabilkhusus daerah yang berada dalam zona merah dan oranye.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menag No.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Wapres Ma'ruf Amin Minta Shalat Idul Adha di Rumah Masing-Masing
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam tersebut. Salah satunya, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Termasuk juga pelaksanaan salat Idul Adha. Dialihkan ke rumah masing-masing. Ini upaya menghindari kerumunan yang bisa berdampak terhadap lonjakan kasus Covid-19.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021.
Baca Juga: PBNU Minta Masyarakat Salat Idul Adha di Rumah dan Tak Mudik ke Kampung Halaman
Nah, untuk memudahkan. Berikut cara-cara salat Idul Adha di rumah, seperti dikuti dari muhammadiyah.or.id.
Berikut tatacara salat dan khutbah Idul Adha di rumah:
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Kemenag: Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021
Sumber : muhammadiyah.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.