JAKARTA, KOMPAS.TV - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, resmi diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Di Yogyakarta, tilang elektronik menggunakan sistem ETLE mulai diterapkan di 4 lokasi.
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu provinsi yang telah menerapkan tilang elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Untuk tahap awal, ETLE terpasang di 4 lokasi, yaitu di Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta, Maguwoharjo Sleman, Banguntapan Bantul dan Temon Kulon Progo.
Rencananya, lokasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta akan terus ditambah hingga mencapai jumlah ideal. Sementara lokasi yang belum terjangkau ETLE masih akan menggunakan tilang konvesional oleh petugas kepolisian.
Meski telah resmi diluncurkan secara nasional, namun tilang elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, ternyata belum banyak diketahui masyarakat, termasuk di Yogyakarta. Warga menilai sosialiasi tilang elektronik masih kurang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya pihak kepolisian.
Sebelum resmi diterapkan pada awal pekan ini, kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sejatinya telah melakukan sosialisasi dengan memasang ETLE sejak beberapa bulan lalu. Selama masa sosialisasi kepolisian setempat hanya sebatas melakukan teguran kepada para pelanggar dan belum menerapkan sanksi lalu lintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.