- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Baca Juga: Dunia Hitam, Debt Collector, dan Premanisme
2. Mencegah kejahatan pinjaman online
Untuk meminimalisasi penipuan dan risiko kejahatan siber dari praktik pinjaman online, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kemenkominfo.
Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ," kata Tongam, Minggu (7/3/2021).
Baca Juga: Debt Collector Tolak Stigma Selalu Gunakan Kekerasan - ROSI
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, unggahan Twitter seorang warganet yang mengaku diancam oleh debt collector pinjaman online viral di media sosial.
Twit dari akun @ordinarywmnn tersebut menampilkan tangkapan gambar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menagih utang, yang diunggah1 Maret 2021.
Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp, debt collector itu mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.
Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Masih Didatangi Debt Collector, Ini Kata Jokowi!
Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulis dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.