Kompas TV entertainment selebriti

Mobil Via Vallen Dibakar, Intip Syarat Mobil yang Terbakar Bisa Diklaim Asuransi

Kompas.tv - 2 Juli 2020, 09:12 WIB
mobil-via-vallen-dibakar-intip-syarat-mobil-yang-terbakar-bisa-diklaim-asuransi
Mobil Alphard Via Vallen Terbakar  (Sumber: Instagram/viavallen)
Penulis : Ade Indra Kusuma

KOMPASTV - Dalam unggahan terbaru Via Vallen di akun Instagramnya, Rabu (1/7/2020) Via Vallen bercerita bagaimana ia jatuh bangun membeli mobil Alphard tersebut, yang kini ia ratapi karena mobil tersebut telah hangus terbangkar.

Via Vallen juga mengaku kalau mobil tersebut sudah tidak ia asuransikan.

"Dulu pas rame-ramenya job off air aku jarang banget dirumah dan kurang istirahat karena harus pindah tempat. Menempuh perjalanan darat, laut, udara yang hampir setiap hari. Ahamdulillah uangnya terkumpul, aku beli mobil ini cash + aku asuransikan 2 tahun," ucap Via Vallen dalam caption.

"Asuransi berakhir bulan Mei kemarin dan belum sempet dilakukan perpanjaang asuransi udah keduluan di bakar orang disaat pandemi kaya gini, dimana saya sendiri udh hampir 3 bulan nggak kerja (tidak ada pemasukan seperti biasa) karena memang kondisinya blm normal," lanjut Via Vallen.

 

Lantas apa syarat mobil yang terbakar bisa diklaim asuransi.

Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan ada beberapa hal yang tidak bisa diklaim asuransi, apalagi jika penyebab kebakaranya adalah adanya penggantian atau modifikasi.

"Dilakukan investigasi dahulu tentunya, apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dahulu," ujarnya seperti mengutip Kompas.com.

"Kalau tidak dilapor, bisa tidak di cover. Jadi walaupun hanya menambahkan kaca film, karena merubah spesifikasi, harus dilapor," ujarnya lagi.

Selanjutnya, berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Disebutkan pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya:

  • Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.
  • Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Sementara risiko kebakaran yang dijamin ialah;

  • Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor,
  • Kebakaran akibat sambaran petir,
  • Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran,
  • Serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
  • Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x