KOMPASTV - Kasus penyalahgunaan narkoba artis Roy Kiyoshi akhirnya sampai pada tahap dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini ditegaskan Kepala satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung. Ia menyebut pelimpahan tersebut sudah dilakukan satu minggu yang lalu.
"Sudah untuk tahap pertama, tinggal kita tunggu untuk P21-nya," kata Vivick seperti mengutip Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Luna Maya Akhirnya Akui Ariel NOAH Adalah Mantan Terindah
Untuk diketahui, P21 adalah pemberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. P21 adalah salah satu kode sesuai Keputusan Jaksa Agung no 132/JA/11/94 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu apakah jaksa dapat segera menyatakan bahwa hasil penyidikan polisi terhadap kasus Roy Kiyoshi sudah lengkap atau P21, sehingga dugaan tindak penyalahgunaan narkoba itu dapat naik ke meja hijau.
Namun, jika jaksa belum menyatakan lengkap, maka pihak Vivick siap melengkapi berkas perkara presenter acara televisi swasta tersebut.
"Enggak ada masalah sih, sudah cek sama jaksa, kami masih menunggu saja hasilnya," ujar Vivick.
Hingga saat ini, Roy Kiyoshi masih menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Baca Juga: Ruben Onsu Kekeh dengan Geprek Bensu dan Enggan Bayar Fee, Ini Kata Pihak Benny Sujono
Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.