JAKARTA, KOMPASTV – Masih ingat dengan kasus trio ikan asin Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar?
Ketiga nama ini akhirnya menerima putusan sidang karena kasus pencemaran nama baik. Putusan sidang dilakukan melalui teleconference karena pandemic virus corona.
Dikutip dari kompas.com, Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan. Sementara, Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan, sedangkan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ketiga tedakwa ini dikenai pasal alternative tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Kasus “Trio Ikan Asin” ini berawal saat Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya saat diwawancari Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.