Pesinetron Roro Fitria dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Pondok Bambu. Pembebasan tersebut dikaitkan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas.
Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan Roro Fitria akan bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.
Baca Juga: Hindari Virus Corona, 30.000 Lebih Narapidana Akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumut
Hal ini, kata Ema, mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Sebelumnya, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, membenarkan rencana pembebasan kliennya. "Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi wartawan Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Saipul Jamil Belum Bisa Bebas
Beda hal dengan pedangdut Saipul Jamil yang gagal bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.
Baca Juga: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara
"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada wartawan Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum.
Baca Juga: Gubernur Sepakat: Jangan Tolak Jenazah Korban Corona!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.