JAKARTA, KOMPAS.TV - Model Paula Verhoeven akhirnya mengambil langkah serius atas persoalan rumah tangganya dengan aktor dan sutradara Baim Wong yang kini kandas.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Paula mendatangi Komnas Perempuan pada Rabu (30/4/2025) untuk mengadukan dua perkara penting yang mencuat pascaputus cerai dengan Baim.
Menurut pengacara Siti Aminah Tardi, Paula melaporkan dua bentuk pelanggaran hak. Pertama, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong.
Kedua, pernyataan Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), yang dinilai diskriminatif dan mencederai prinsip keadilan gender.
“Satu, laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian, pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” jelas Siti kepada media di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Kedatangan Paula diterima tiga komisioner Komnas Perempuan. Mereka kemudian menggelar pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar dua jam.
Tim hukum Paula menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan analisis dari ahli digital forensik, yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap Paula.
“(Mereka) Telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri,” ungkap Siti lebih lanjut.
Baca Juga: Paula Verhoeven, Mantan Istri Baim Wong Laporkan Sejumlah Media ke Dewan Pers Gara-Gara Rekam Medis
Ia menambahkan, bentuk kekerasan ekonomi juga menjadi sorotan, terutama jika dilihat dari perspektif hak asasi perempuan.
“Dalam khasanah hak asasi perempuan, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” imbuhnya.
Pernyataan Humas PA Jaksel Dinilai Mengandung Stereotip Gender
Tim hukum Paula turut melaporkan Suryana, Humas PA Jaksel, atas pernyataan publiknya yang dianggap sarat stereotip dan bias gender.
“Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, Bapak Suryana, itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur,” ujar Siti.
Ia menegaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Dalam kerangka ini, pejabat publik dituntut untuk tidak melakukan tindakan atau pernyataan yang diskriminatif.
“Di dalam salah satu mandatnya, itu negara termasuk pejabat negara, diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang bersifat stereotip gender,” tegas Siti.
Baca Juga: Paula Verhoeven Gugat Hakim Sidang Cerai ke Bawas MA, Soroti Tiga Dugaan Pelanggaran
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.