Kompas TV entertainment selebriti

Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Vape Mengandung Obat Keras, Masih Berstatus Saksi

Kompas.tv - 29 April 2025, 10:24 WIB
jonathan-frizzy-diperiksa-polisi-terkait-vape-mengandung-obat-keras-masih-berstatus-saksi
Jonathan Frizzy Ajukan Banding Terhadap Putusan Cerainya dengan Dhena Devanka. (Sumber: Instagram/@ijonkfrizzy)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama aktor sinetron ternama, Jonathan Frizzy terseret dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Meski belum berstatus tersangka, tetapi pria yang akrab disapa Ijonk ini tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Jonathan dilakukan setelah terungkapnya kasus pengadaan produk farmasi tanpa izin.

Yakni berupa vape atau rokok elektrik yang mengandung etomidate, sejenis obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep medis.

"Iya benar yang bersangkutan sudah kami periksa masih sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," ujar Ronald mengutip TribunTangerang, Senin (28/4/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta menyusul hasil pengungkapan oleh Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah rokok elektrik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan telah mengamankan tiga orang pelaku.

"Jadi gini, kasus ini serahan dari Bea Cukai Soetta dan sudah kami tahan 3 orang, lalu dari 3 orang itu kemudian kami perlu keterangan dari JF," terang Ronald.

Ia menegaskan, keterlibatan Jonathan Frizzy sejauh ini masih dalam kapasitas saksi.

Tidak ada proses penangkapan terhadap sang artis, melainkan hanya pemanggilan untuk memberikan keterangan lanjutan terkait kasus tersebut.

"Jadi bukan artisnya yang kami tangkap, melainkan dia masih dipanggil sebagai saksi," tegasnya.

Adapun tiga pelaku yang kini telah ditahan masing-masing berinisial BTR dan EDS (dua pria), serta ER (satu wanita).

Ketiganya diduga sebagai pihak yang membawa dan mendistribusikan rokok elektrik mengandung etomidate tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, pihaknya masih menunggu laporan rinci dari jajarannya.

"Saya tanyakan ke anggota dulu ya," ucap Gatot singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar dari dunia hiburan tanah air, serta menyangkut produk farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x