JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasha Ungu, musisi yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI, menunjukkan dukungan terbuka terhadap langkah Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm, Minggu (27/4/2025), Pasha menyuarakan pandangannya.
"Tak satu pun warga negara berhak mengeklaim 'paling konstitusional'. Langkah saudara Ariel dkk justru 'sangat konstitusional,'" tulis Pasha dalam unggahannya.
Pasha menegaskan, seluruh warga negara merupakan bagian integral dari konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan terhadap hak-hak setiap individu, terlebih jika hak tersebut dirasa terganggu.
Baca Juga: Hakim MK Beri Pesan ke Ariel Cs di Sidang UU Hak Cipta: Kalau Pekerja Seni Berkelahi, Repot Kita
Langkah 29 musisi, termasuk Ariel, menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dinilai Pasha sebagai tindakan sah dan sesuai prosedur.
Ariel dkk menganggap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait royalti performing rights bagi para pelaku seni pertunjukan.
Menurut Pasha, MK adalah lembaga yang tepat untuk mencari solusi atas ketidakpuasan terhadap produk hukum yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
"Ariel dkk sangat sadar ke mana tempat yang tepat untuk mengadu, untuk bertanya dalam menyampaikan kegundahannya terhadap suatu produk undang-undang yang dalam pendapatnya dipandang tidak lagi relevan," tulisnya.
Dalam gugatan yang diajukan pada 7 Maret 2025, Ariel bersama 28 musisi lainnya menyoroti lima pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satu isu utama adalah ketentuan yang mengharuskan pelaku seni meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca Juga: Hakim MK Kritik Gugatan Ariel NOAH dan Kawan-Kawan di Sidang Uji Materi soal Hak Cipta
Pasal ini dinilai bertentangan dengan praktik yang telah berjalan dan berpotensi merugikan serta membingungkan para musisi.
Pasha memandang inisiatif tersebut sebagai upaya positif untuk memperjuangkan kejelasan hukum yang lebih adil dan relevan dengan realitas sosial saat ini.
Ia menyebut tindakan Ariel dan kawan-kawan sebagai bentuk keberanian yang konstitusional, demi perbaikan iklim hukum di bidang hak cipta.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.