Kompas TV entertainment musik

Hakim MK Kritik Gugatan Ariel NOAH dan Kawan-Kawan di Sidang Uji Materi soal Hak Cipta

Kompas.tv - 25 April 2025, 21:01 WIB
hakim-mk-kritik-gugatan-ariel-noah-dan-kawan-kawan-di-sidang-uji-materi-soal-hak-cipta
Ariel Noah (Sumber: Kompas.com / Revi C Rantung)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan kritik kepada para musisi yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam sidang lanjutan di MK, Kamis (24/4/2025), Saldi menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel, terlalu kabur dan tidak terstruktur secara hukum.

“Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham, tidak perlu ke pleno, ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman, maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” tegas Saldi Isra seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Karangan Bunga Mengalir untuk Ricky Seringai, Simbol Cinta dari Rekan dan Penggemar

Dalam kesempatan tersebut, Saldi menyayangkan minimnya kejelasan dalam isi permohonan, apalagi jika menyangkut gugatan terhadap norma hukum yang berdampak besar. Ia menyoroti bahwa para musisi seharusnya tidak hanya mengandalkan popularitas semata dalam membawa perkara ke MK.

“Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” sentil Saldi Isra secara langsung di ruang sidang.

Legal Standing Dipertanyakan

Saldi Isra juga menekankan pentingnya legal standing yang kuat dalam setiap permohonan uji materi. Ia mempertanyakan apakah para pemohon benar-benar telah mengalami kerugian konstitusional secara langsung dari pasal-pasal yang digugat.

“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu, pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini? Kalau ada itu diuraikan, berarti kerugiannya sudah aktual,” ujarnya.

Hakim Saldi menegaskan bahwa tanpa adanya bukti kerugian aktual, permohonan bisa langsung ditolak di tahap awal tanpa perlu diperiksa substansinya.

“Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” tegasnya.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan yang tergabung dalam asosiasi VISI, termasuk nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel.

Mereka mempersoalkan lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Baca Juga: Rieka Roslan Pastikan Royalti Lagu Dahulu Aman: Komunikasi dengan Shanty Lancar

Salah satu sorotan utama adalah sistem performing rights yang dianggap tidak memberikan perlindungan dan keadilan bagi pelaku pertunjukan dalam memperoleh royalti.

Gugatan ini secara resmi didaftarkan ke MK pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Namun, terlepas dari substansi yang dianggap penting oleh para pemohon, hakim MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal. Argumen hukum dinilai belum tajam, dan dampak kerugian yang diklaim masih belum terurai secara jelas.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x