JAKARTA, KOMPAS.TV - Perceraian antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven kini telah disahkan secara hukum.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim melalui sistem e-court, Rabu (16/4/2025).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalil-dalil yang disampaikan Baim dalam persidangan dinyatakan terbukti secara hukum.
"Kemudian majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana saat ditemui di kantornya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya memutus perceraian, pengadilan juga menyatakan tudingan Baim terhadap Paula soal keterlibatan pihak ketiga, terbukti kebenarannya.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Cerai, Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Usah Banding
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti," tegas Suryana.
Sementara dalam hal pengasuhan anak, majelis hakim memutuskan, dua anak pasangan ini tetap diasuh bersama.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," tambahnya.
Sebagai catatan, gugatan cerai ini diajukan Baim Wong pada 7 Oktober 2024, dan terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Selain mengajukan permohonan cerai, Baim juga meminta hak asuh atas kedua anak mereka.
Baca Juga: Jalani Sidang Cerai, Baim Wong Bantah Dirinya Marah-marah Kalau Anaknya Bertemu Paula Verhoeven
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.