JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Sekar Arum yang dulu dikenal lewat perannya di sinetron kolosal "Angling Dharma", kini kembali mencuat bukan karena kembali main film, melainkan lantaran terjerat kasus peredaran uang palsu. Wanita berusia 41 tahun itu diamankan aparat kepolisian saat tengah berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan elit di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 2 April 2025.
Aksi Sekar terungkap setelah ia beberapa kali mencoba menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli berbagai barang di mal. Polisi akhirnya menyita barang bukti senilai Rp223,5 juta, yang ditemukan di kamar hotel tempat Sekar menginap selama tiga hari terakhir.
Modus yang digunakan Sekar terbilang nekat. Ia sempat melakukan tiga transaksi terpisah di mal menggunakan uang palsu. Pada percobaan pertama, ia berhasil mengecoh kasir dan membeli makanan serta minuman.
Baca Juga: Eks Artis Ditangkap karena Belanja dengan Uang Palsu, Polisi: Pelaku Bawa Uang Palsu Rp233 Juta
Namun saat mencoba belanja kembali di toko yang sama dengan kasir berbeda, uang yang digunakan dinyatakan palsu melalui alat pendeteksi. Upayanya yang ketiga pun gagal saat mencoba membeli perabotan rumah tangga senilai lebih dari Rp1 juta.
Kecurigaan kasir dan laporan dari petugas keamanan mal membuat Sekar langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. Dua hari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 April 2025, Sekar resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan peredaran uang palsu.
"Jadi betul kami sudah mengamankan dan melakukan penahanan seorang perempuan inisial SAW dengan ada saksi yang mengaku sebagai suami siri SAW," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di kantornya, Senin (14/4/2025) mengutip Kompas.com.
Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Selidiki Asal Uang Palsu Sekar Arum
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami dari mana asal uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau sindikat pemalsuan uang di balik kasus ini.
Baca Juga: Eks Artis Sekar Arum Resmi Ditahan, Dugaan Peredaran Uang Palsu dan Suami Siri Diselidiki
Hingga kini, Sekar belum memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik, bahkan sempat mengaku bahwa uang itu diperoleh dari hasil penagihan utang sebelum akhirnya mengubah pengakuannya.
Kompol Nurma Dewi, selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menegaskan bahwa Sekar Arum kini mendekam di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Pasal 26 dan 36 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Nurma.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.