JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik hak cipta kembali memanas di industri musik Indonesia, kali ini Ariel NOAH kembali bersuara lantang soal aturan royalti yang dianggap tumpang tindih dan membingungkan.
Dalam video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Ariel mengkritik ketidakjelasan hukum terkait pembayaran royalti dan perizinan lagu yang berpotensi merugikan musisi.
Selama ini, penyelenggara konser wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca Juga: Dituding Ogah Bawakan Lagu Dewa 19 usai Ditagih Royalti, Judika: Aku Berjuang dengan Cara Berbeda
Namun, muncul wacana baru yang menyebutkan bahwa penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga harus membayar royalti langsung kepada penciptanya.
“Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta, tapi sampai sekarang masih banyak yang bingung siapa sebenarnya yang harus membayar,” ujar Ariel dikutip dari Instagramnya, Senin (24/3/2025).
Regulasi Bertabrakan, Musisi Terjebak dalam Ketidakpastian Hukum
Ariel menyoroti adanya perbedaan tafsir dalam regulasi, khususnya Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal pertama menyatakan bahwa penggunaan komersial tanpa izin pencipta adalah pelanggaran, sementara pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial asalkan membayar imbalan melalui LMK.
“Kedua pasal ini justru terlihat saling bertentangan. Ini membuat musisi bingung dan berpotensi memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser,” kata Ariel.
Wacana Direct License: Solusi atau Masalah Baru?
Isu lain yang disorot Ariel adalah konsep direct license, di mana pencipta lagu dapat memberikan izin langsung tanpa melalui LMK.
Ia menilai skema ini masih belum memiliki regulasi jelas, terutama terkait efisiensi, pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.
“Mekanisme ini belum benar-benar matang. Siapa yang menjamin transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti?” ujarnya.
Baca Juga: Ariel Bebaskan Lagunya Dinyanyikan, Ahmad Dhani: Jangan sok Kaya, Banyak yang Hidup dari Royalti
Sebagai bagian dari 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ariel berharap pemerintah segera memberikan kejelasan hukum agar industri musik tidak semakin kacau.
“Kami hanya ingin berkarya tanpa harus terus-menerus dihantui aturan yang tidak jelas dan merugikan. Musik seharusnya dinikmati, bukan dijadikan alat pungutan liar,” tuturnya tegas.
Catatan Redaksi: Kompas.tv mengubah judl berita ini dari sebelumnya “Ariel NOAH Bongkar Keganjilan Royalti Musik, Penyanyi "Dipalak" dengan Regulasi Ambigu” pada Selasa (25/3/2025) setelah mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.