Kompas TV entertainment musik

Mengenal Cara Kerja Performing Rights, Poin yang Digugat Armand Maulana dkk ke MK

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 00:00 WIB
mengenal-cara-kerja-performing-rights-poin-yang-digugat-armand-maulana-dkk-ke-mk
Sejumlah musisi datang ke Kemenkumham, Foto Kiri-kanan: Ariel Noah, Kunto Aji, Armand Maulana, BCL (Sumber: Siaran Pers Kemenkumham)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Armand Maulana dan Ariel 'Noah' bersama para musisi lain yang tergabung dalam VISI. Yaitu, Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Dalam unggahan di Instagram, asosiasi musisi VISI meringkas empat poin royalti performing rights yang dipersoalkan;

Baca Juga: Polisi Benarkan Food Vloger Codeblu Dilaporkan terkait UU ITE, Ancaman Penjara 6 Tahun

  1. Apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
  2. Siapa yang secara hukum wajib membayar royalti performing rights?
  3. Apakah pihak selain LMKN dapat memungut dan menentukan tarif royalti sendiri di luar aturan pemerintah?
  4. Apakah wanprestasi dalam pembayaranroyalti performing rights tergolong pidana atau perdata?

Lalu, apa itu performing rights?

Performing Rights: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya

Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka di ruang publik.

Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik ketika musik mereka digunakan dalam berbagai bentuk, seperti konser, siaran radio dan televisi, pemutaran di restoran, kafe, bioskop, serta platform streaming digital.

Fungsi dan Tujuan

Performing rights memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan royalti atas penggunaan karya mereka di ruang publik.

Sistem ini menciptakan mekanisme yang adil agar pencipta lagu menerima kompensasi dari pemanfaatan lagu mereka oleh pihak lain, termasuk bisnis dan media.

Dengan adanya performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya karena mereka mendapatkan penghasilan dari karyanya, bukan hanya dari penjualan rekaman atau konser. B

Baca Juga: Polisi Bubarkan Tawuran Remaja 'Perang Sarung' di Surabaya Saat Sahur

Bagaimana Performing Rights Bekerja?

Performing rights dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Performing Rights Organizations (PROs) yang bertindak sebagai perantara antara pemilik hak cipta dan pengguna musik.

Beberapa langkah dalam sistem ini meliputi:

  • Penggunaan Musik di Ruang Publik
  • Musik yang dimainkan di radio, TV, konser, restoran, atau platform digital harus memiliki izin dari pemegang hak cipta.

Pengumpulan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti ASCAP, BMI, SESAC (AS), PRS (UK), dan LMKN, WAMI (Indonesia) mengawasi dan mengumpulkan royalti dari pengguna musik yang telah memperoleh lisensi.

Distribusi royalti yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada pencipta lagu dan penerbit musik sesuai dengan jumlah pemutaran atau pemakaian karya mereka.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (1)
daripada ribut dan adil . sebaiknya penyanyi membawakan lagu ciptaanya sendiri aja.... biar mereka tahu bhw gak gampang ciptain lagu...



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x