JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) sekaligus musisi David Bayu, yang dikenal dengan David Naif, mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk keresahan bagi para anggota VISI lainnya mengenai masalah royalti performing rights yang tengah menjadi pembicaraan.
"Itu sebenarnya keresahan kita semua sebagai musisi dan pencipta lagu," kata musisi David Bayu ketika ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025) malam mengutip Tribunnews.
David Bayu mengatakan banyak penyanyi dan pencipta lagu resah terkait masalah royalti perfoming rights. Sebab banyak dari mereka tidak mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Terharu Para Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sindir Armand Maulana dan VISI?
Upaya tersebut diharapkan bisa membuahkan hasil untuk menemukan kepastian hukum yang tepat.
"Langkah uji materil UU Hak Cipta ini untuk mendapatkan kepastian hukum aja untuk musisi dan pencipta lagu. Kalau enggak ada kepastian, kami sebagai pencipta lagu dan penyanyi mau gimana," ucapnya.
"Tapi kalau masih belum pasti tapi sudah main tembak sana sini, tembak sana sini ya kita juga merasa resah gitu," lanjutnya.
Buntut dari kisruh tersebut kemudian ikut berdampak kepada para musisi yang membuat mereka ketakutan untuk tampil di panggung.
"Jadi kayak banyak musisi-musisi juga jadi kayak merasa ini gue musti manggung atau gimana nantinya gimana, saya juga ada di dalam teman-teman di Vibrasi Suara Indonesia itu sebenarnya keresahannya ya kepastian hukum aja," tambahnya.
Namun jika sistem royalti bisa berjalan dengan baik musisi dan pencipta lagu akan tebih tenang dan tenteram.
"Kasarnya tuh kita gak mau bayar ke pencipta lagu, engga gitu. Ya saya penyanyi dan juga pencipta ya merasakan juga gitu, Kalau memang ada haknya yang mesti kita jalankan ya, tapi sistemnya yang pastinya gimana gitu," terangnya.
Dengan demikian keresahan menjadi alasan bagi VISI untuk mengajukan uji materil untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kepastian hukum aja sih lebih tepatnya, makanya harus diuji lagi UU nya," imbuh David Bayu.
Baca Juga: Armand Maulana Benarkan Musisi Ajukan Uji Materiel UU Hak Cipta ke MK, Ini 4 Poin Utamanya
Adapun dalam permohonan ini, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
Langkah ini diambil untuk mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.