JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dia mengatakan Tasyi merasa menjadi korban pencemaran nama baik setelah dituding melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
"Terlapor adalah akun TikTok @sxxxx dan @bxxxx," kata Ade Ary, Selasa (11/3/2025).
Kedua akun TikTok tersebut diduga menuding Tasyi melakukan black campaign yang membuat pelaku UMKM bangkrut.
Baca Juga: 3 Pernyataan Pihak Youtuber Tasyi Athasyia Usai Dipolisikan Mantan Karyawan atas Kasus Pengancaman
"Akun TikTok bernama @sxxxx dan @bxxxx mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut," jelasnya, dikutip dari Tribun Jakarta.
Menurut unggahan dua akun tersebut, pelaku UMKM bangkrut karena Tasyi menyatakan produk mereka memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain.
Di sisi lain, kata Ade Ary, Tasyi mengaku membuat ulasan secara jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak mana pun untuk menjatuhkan bisnis tersebut.
Atas kejadian tersebut, Tasyi yang merasa telah dirugikan, melaporkan kedua akun itu ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun laporan Tasyi teregistrasi dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2025.
Baca Juga: Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.