JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring mengungkap alasan kliennya nekat mentransfer Rp4 miliar kepada Nikita.
Nominal itu kini digunakan Reza Gladys sebagai bukti dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Nikita.
Julianus membantah Reza ketakutan produknya diulas buruk oleh Nikita.
"Oke, kalau soal itu saya katakan, setiap saya berbicara dengan klien kami, dia tidak pernah takut terhadap produk yang di-review," terang Julianus di Jakarta, mengutip Tribunnews, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Respons Reza Gladys soal Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Bahkan sang kuasa hukum menyebut Reza Gladys mempersilakan siapa pun melapor jika menemukan kandungan berbahaya dalam produknya.
"Kalau memang ada yang merasa bahwa menemukan ada salah izin edar, melanggar ketentuan, silakan laporin," tegasnya.
"Yang dia takut itu adalah persoalan narasi-narasi yang diciptakan terhadap dia dan keluarganya itu, ya mental anaknya, mental dirinya, mental suaminya, kemudian kredibilitas dia sebagai seorang dokter yang dijelek-jelekin," imbuh Julianus.
"Nah, itu dia mental seperti itu, bukan gara-gara produknya," lanjutnya.
Dalam momen itu, Julianus juga mengklarifikasi tudingan kliennya menyogok polisi sehingga Nikita ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam kurun waktu sebulan sejak laporan masuk.
"Ada beredar di media sosial disampaikan bahwa klien kami membayar ya, main uang seperti itu. Saya sampaikan bahwa klien kami ini paham hukum acara, jadi coba kita lihat bahwa laporan ini dibuat tanggal 3 Desember 2024," ujarnya.
Menurutnya, waktu satu bulan cukup lama memproses laporan tersebut.
"Kemudian kami dapat SPDP SP 2 tanggap 30 Desember. Nah itu kurang lebih satu bulan dari naik lidik ke dalam proses perkaran. Dan Januari itu sidik satu bulan ya," tambahnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.