Kompas TV entertainment selebriti

Nelangsa Sandra Dewi, Hartanya yang Diperoleh dari Endorse Terancam Ikut Dilelang Negara

Kompas.tv - 14 Februari 2025, 06:50 WIB
nelangsa-sandra-dewi-hartanya-yang-diperoleh-dari-endorse-terancam-ikut-dilelang-negara
Sejumlah harta atas nama Sandra Dewi ikut disita negara, termasuk mobil mewah hingga tas branded akibat imbas atas tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah harta atas nama Sandra Dewi ikut disita negara, termasuk mobil mewah hingga tas branded akibat imbas tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

Hasil putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Harvey Moeis harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp420 miliar.

Jumlah ini lebih besar dari vonis pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Kasus Hilang Emas di Koper Pesawat, Lion Air: Pelaku Sudah Diproses Hukum

Harvey Moeis harus membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan.

Apabila tidak berhasil dibayar, harta Harvey Moeis akan disita negara dan dilelang untuk melunasi uang pengganti tersebut

"Untuk uang pengganti, harta seperti apapun itu akan dijual lelang dan digunakan untuk mengganti uang itu," kata Humas Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025) mengutip Grid.ID.

Harta yang terancam dilelang adalah aset milik Harvey Moeis yang sebelumnya sudah disita oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tak terkecuali aset milik sang istri, Sandra Dewi,  berupa sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari sang suami. Koleksi tas branded serta perhiasan milik pemain sinetron itu juga ikut disita negara.

Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

"Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti kok terkait dengan tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana terbukti dalam putusan pidanannya tentunya itulah yang akan digunakan, di dalam pertimbangan hukum itu," terang Sugeng.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x