JAKARTA, KOMPAS.TV - Agnez Mo buka suara soal kasus pelanggaran hak cipta dengan Ari Bias. Lewat akun Instagram-nya, Agnez Mo menuliskan pemikirannya untuk memperjuangkan kebenaran.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah," tulis Agnez, Kamis (13/2/2025).
Pelantun lagu "Bilang Saja" itu yakin perjuangannya untuk melawan arus utama akan sangat berat. Namun, Agnez Mo memilih untuk tetap melawan.
"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," sambungnya.
Baca Juga: Ashanty Ungkap Tanah Warisannya Diduga Dijual Mafia untuk Jadi Perumahan
Selain itu, Agnez Mo juga menyinggung nama Melly Goeslaw dan Armand Maulana yang ikut berbicara tentang kisruh masalah pelanggaran hak cipta ini.
Dalam unggahan selanjutnya, Agnez Mo menegaskan langkah hukum yang akan dilakukan terkait kasus pelanggaran hak cipta ini.
"Kasasi," sambil menambahkan emoticon centang setuju, dalam lanjutan Instastorynya.
Adapun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Baca Juga: Soal Putusan Hakim Gugatan Ari Bias ke Agnez Mo, WAMI: Hukum Indonesia Lagi Diuji
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser, yakni di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.