JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Agnez Mo akhirnya buka suara usai dirinya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar soal kasus pelanggaran hak cipta dengan Ari Bias.
Melalui unggahan cerita di akun Instagram-nya @agnezmo, Agnez Mo menuliskan pemikirannya untuk memperjuangkan kebenaran.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita-semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo, Kamis (13/2/2025).
Penyanyi yang merintis karir internasional sejak tahun 2010 itu pun menyinggung soal "korupsi terang-terangan yang menggerus sistem hukum".
Baca Juga: TNI AL Rampungkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
"Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak "demi keadilan" tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan. Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang KORUPSI TERANG-TERANGAN YANG MENGGERUS SISTEM HUKUM dan juga menentang KEPUTUSAN YANG ABSAH SECARA HUKUM. Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam," ungkap Agnez.
Terakhir, ia pun bertekad untuk terus melawan meskipun perlu kekuatan besar.
"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi. Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya," tulisnya.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Respons Kejagung
Dalam unggahan selanjutnya, Agnez Mo memberikan kode terkait langkah hukum yang akan dilakukannya yakni mengajukan banding atau kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser, yakni di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.