JAKARTA, KOMPAS.TV - Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu "Bilang Saja", ciptaan Ari Bias. Karena hal tersebut, mantan penyanyi cilik itu diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar si pencipta lagu. Persoalan itu kini menyita perhatian banyak musisi.
Salah satu musisi yang membela Agnez Mo adalah Melly Goeslaw yang disampaikan lewat akun Instagram pribadinya.
“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini. Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu?."
"Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. "
Baca Juga: Anji Manji Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M: Penyanyi Harus Lebih Hargai Pencipta Lagu
"Kumaha atuh?," tulis Melly, Rabu (5/2/2025).
Namun beda pendapat soal Agnez Mo diungkapkan dua musisi Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn.
Melalui postingan-nya di Instagram, Ahmad Dhani menyinggung soal penyanyi profesional yang tak meminta izin ke pencipta lagu untuk keperluan komersil.
Bahkan secara terang-terangan Ahmad Dhani menyebut penyanyi tersebut tak paham soal etika moral dasar.
"Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke komposer adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar," tulis Ahmad Dhani di akun Instagram-nya, Rabu (5/2).
Kemudian, Ahmad Dhani meminta para penyanyi yang tidak memiliki etika untuk tak didengar pendapatnya terkait hukum.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.